Pengertian Lembaga
Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha –
Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.Menghimpun
dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.Sebagai
perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam
usaha patungan
3.Perantara
untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran –
peran LKBB antara lain :
1.Membantu
dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.Memperlancar
distribusi barang
3.Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
Ruang
Lingkup
Yang
dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan
terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal
ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik.
Berikut jenis- jenis LKBB;
Jenis – Jenis LKBB :
1.
Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga karena
peristiwa
ketidakpastian.
Berdasarkan
Undang-Undang No.2 Th. 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi adalah
perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tetanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
·
Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan
asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
·
Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar
tertanggung kepada penanggung.
·
Keuntungan Bagi
Pemilik Asuransi :
-
keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
-
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
-
keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Keuntungan Bagi
Nasabah :
- memberi
rasa aman
- merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.
- terhindar
dari resiko kerugian.
-
memperoleh penghasilan di masa datang.
-
memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.
2.
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program
yang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun :
-
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat
sebagai modal bagi dunia usaha
-
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat
bagi perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban
moral
- Kompetisi
pasar tenaga kerja
Manfaat
bagi karyawan :
- Rasa aman
-
Kompensasi yang lebih baik
3. Koperasi
Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali
kepada
anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2. Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu
tertentu sesuai
keputusan
rapat anggota.
3. Simpanan
Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan
Koperasi :
1. Landasan
Idiil : Pancasila
2. Landasan
Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan
Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan
Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
1. Tidak
memakai jaminan
2. Angoota
terhindar dari rentenir
3. Akhir
tahun memperoleh SHU
4. Bursa
Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
1.
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik
perusahaan
2. Obligasi
: surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan
pemilik perusahaan
Keuntungan
pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan
pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu
yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak
tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat
bagi Investor :
·
Memperoleh deviden bagi pemegang saham
·
Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga
saham
·
Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
·
Mempunyai hak suara dalam RUPS
·
Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat
bagi Emiten :
·
Mendapatkan dana yang lebih besar
·
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah
dana
·
Memperkecil ketergantungan terhadap bank
·
Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya
keuntungan
·
Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
·
Manfaat
bagi Pemerintah :
·
Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan
pembangunan
·
Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan
investasi
·
Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan
kerja
5.
Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau
pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat
bagi klien :
1. Peningkatan penjualan.
2. Kelancaran modal kerja.
3. Memudahkan penagihan hutang.
4. Efisiensi usaha.
Manfaat
bagi factor :
1. Fee dari klien.
Manfaat
bagi customer :
1. Kesempatan untuk membeli secara kredit.
2. Pelayanan penjualan yang lebh baik.
6.
Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada
suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan
modal.
Perusahan
yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan
yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk
pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang
bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Keunggulan Modal
Ventura :
1. Sumber
dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya
penyertaan manajemen.
3.
Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan
adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV
menaikkan pamor PPU.
6. PPU
mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7.
Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan
modal ventura :
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan
pasangan usaha
3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh
perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat
modal ventura :
1. Keberhasilan Usaha Meningkat
2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat
7.
Pegadaian : Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan
barang bergerak.
Tujuan
Pegadaian :
1. Mencegah
praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi.
8.
Perusahaan Sewa Guna / Leasing : pembelian secara angsuran, namun
sebelum angsurannya
selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun
demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang
tersebut
boleh digunakan oleh pembeli.
Menurut
keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November
1991 tentang kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik
secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk
digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari
lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran berkala.
Manfaat
Leasing :
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4. Biaya lebih murah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar